Berita Foto Nusantara

Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Lolos Program Kampus Mengajar Angkatan 8

Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Lolos Program Kampus Mengajar Angkatan 8

Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia lolos Program Kampus Mengajar Angkatan 8. | Dokumentasi

Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia lolos Program Kampus Mengajar Angkatan 8. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Mahasiswa dan dosen Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas Sastra dan Ilmu Pendidikan Universitas Teknokrat Indonesia lolos dalam Program Kampus Mengajar Angkatan 8 tahun 2024.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Nicky Dwi Puspaningtyas M,Pd. Adalah Kaprodi Pendidikan Matematika.

Adapun peserta Kampus Mengajar 8 adalah Nabila Novia Sandra (Batch 2022) dan Nanda Diona Mesca (Batch 2022).

Wakil Rektor Dr H Mahathir Muhammad SE MM berharap semoga para mahasiswa dan dosen yang terpilih dalam Program Kampus Mengajar Angkatan 8 diberikan kelancaran dalam menjalankan tugas mereka.

Ia ingin dosen dan mahasiswa Teknokrat memberikan kontribusi terbaik, membimbing dan membawa perubahan positif di dunia pendidikan.

Dikutip dari Pusat Informasi Kampus Merdeka, Program Kampus Mengajar berbeda dengan Program KKN yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Program Kampus Mengajar memiliki fokus dalam membantu pembelajaran literasi dan numerasi di sekolah penugasan yang diselaraskan dalam rencana aksi kolaborasi (RAK) program Kampus Mengajar yang disusun oleh mahasiswa.

seluruh perguruan tinggi (PT) di bawah Kemendikbudristek akan diundang dalam sosialisasi terkait Program Kampus Mengajar.

Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seluruh rangkaian seleksi akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang disesuaikan dengan wilayah domisili terdaftar di laman MBKM.

Pastikan wilayah domisili yang didaftarkan di laman MBKM merupakan wilayah yang akan ditempati oleh mahasiswa selama program berlangsung.

Program Kampus Mengajar dilaksanakan dengan durasi paling lama satu semester. Mahasiswa akan diberikan pembekalan dan pelatihan terlebih dahulu sebelum beraktivitas langsung di sekolah dengan kurikulum dan silabus yang sudah ditentukan oleh Program Kampus Mengajar.

Program Kampus Mengajar akan berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUDDikdasmen); Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK); dan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda