Wakil Gubernur Lampung Chusnunia "Nunik" Chalim. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyerahkan surat tugas pelaksana harian (plh) bupati/wali kota tahun 2021 kepada 8 sekretaris daerah kabupaten/kota di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 17 Februari 2021.
Penyerahan surat tugas tersebut dalam rangka mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah karena proses penyelesaian administrasi usulan penetapan masih dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Sebab itu, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat Nomor 121/540/OTDA tanggal 26 Januari 2021 hal Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah dan Surat Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 hal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.
Berdasarkan surat tersebut, disampaikan bahwa sekda 8 kabupaten/kota menjadi pelaksana harian (plh) bupati/wali kota yang telah berakhir masa jabatan kepala daerahnya terhitung tanggal 17 Februari 202.
“Ini berlangsung sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih yang masih dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada baik di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung,” ujar Chusnunia.
Adapun 8 kabupaten/kota tersebut yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.
Selain penyerahan surat plh diserahkan juga surat pelaksana harian (Plh) ketua Tim PKK kabupaten/kota yang diserahkan oleh Wakil Ketua I TP PKK Provinsi Lampung, Mamiyani Fahrizal.
wakil Gubernur menyampaikan bahwa pada hari Rabu 17 Februari 2021 telah berakhir masa jabatan untuk 8 bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota untuk periode 2016-2021.
Wagub berpesan tugas plh kepala daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak bersifat strategis. Juga memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan menjamin terselenggaranya pelayanan publik secara baik dan lancar.
Plh tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Namun jika keputusan/tindakan yang akan diambil bersifat sangat urgen atau mendesak, dapat mengajukan izin untuk membuat atau melaksanakan keputusan kepada Menteri Dalam Negeri. []
