Sosialisasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Lampung. | Daffa Andra

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Kegiatan berlangsung di Aula DPW PKS Lampung di Jalan Untung Suropati, Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Sabtu 27/7/2024.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif dan motivasi kepada calon pekerja migran dan keluarganya mengenai pentingnya jalur resmi dalam bekerja ke luar negeri.
Tujuannya, para pekerja migran Indonesia berangkat secara prosedural dan aman.
Gimbar Ombai Helawarnana, Kepala BP3MI Provinsi Lampung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya aktif pemerintah dalam melindungi hak-hak PMI.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap PMI yang berangkat ke luar negeri mendapatkan perlindungan yang memadai dan tidak menjadi korban penipuan atau eksploitasi,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta diberikan informasi mengenai, prosedur penempatan PMI yang resmi dan dipaparkan langkah-langkah yang harus ditempuh calon PMI mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga keberangkatan.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai hak-hak yang dimiliki oleh PMI selama bekerja di luar negeri, seperti gaji, cuti, dan perlindungan hukum.
Selain itu juga dipaparkan berbagai risiko yang dapat dihadapi oleh PMI yang bekerja secara ilegal, mulai dari penipuan, penahanan, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh karena itu, BP3MI memberikan perlindungan dan bantuan kepada pekerja yang mengalami masalah di negara penempatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Lampung, Abdul Hakim. Hakim mengatakan, pihaknya mendorong agar tidak terjadi eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia. [Daffa Andra]

Tinggalkan Komentar Anda