Nur Rakhman Yusuf. | Dokumentasi Ombudsman Lampung

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Ombudsman Lampung menerima 72% laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan pada triwulan II (April-Juni) 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf dalam rilis hari ini.
“Selama periode triwulan II, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah tidak memberikan pelayanan, selain itu ada juga dugaan penyimpangan prosedur layanan, penundaan berlarut, tidak kompeten dan penyalahgunaan wewenang.” ungkap Nur.
Nur menjelaskan substansi pelayanan yang menjadi laporan terbanyak adalah terkait infrastruktur (kerusakan jalan).
Ia mengatakan, masyarakat sudah mulai merasakan manfaat dengan melapor ke Ombudsman terutama terkait akses jalan rusak. Sebab, perbaikan jalan memiliki manfaat yang sangat besar bagi perekonomian terutama untuk masyarakat di wilayah kabupaten.
Pada triwulan II, kata dia, pihaknya telah menerima 48 laporan masyarakat. Perinciannya, laporan terkait substansi perhubungan dan infrastruktur 25 laporan, pendidikan (6), kesejahteraan sosial (5), kepolisian (3), 2 untuk substansi agraria dan administrasi kependudukan, 1 untuk substansi energi dan kelistrikan, air, kesehatan, perbankan, dan pemukiman dan perumahan.
Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman Lampung juga sedang melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan pada Juni-September.
Pihaknya berharap penyelenggara pelayanan publik di seluruh Lampung bersiap dan terus melakukan pelayanan yang prima. Sebab, tahapan penilaian telah dimulai.
Ombudsman, ujarnya, saat ini fokus kepada persepsi masyarakat secara langsung jadi penilaian. Bukan hanya dari penyelenggara, melainkan juga dari masyarakat yang mengakses layanan.
“Sehingga hasilnya menjadi evaluasi dan proyeksi penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” jelasnya.
Ombudsman Lampung juga telah melakukan penandatanganan MoU dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat pada Juni yang dihadiri langsung oleh anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya.
“Diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Tulangbawang Barat dan sebagai percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat yang ada di kabupaten tersebut,” tutupnya. []

Tinggalkan Komentar Anda