Berita Foto Nusantara

Karyawan Minta PT Paragon Perdana Mining Beroperasi Lagi, Harap Izin Terminal Khusus Lekas Terbit

Karyawan Minta PT Paragon Perdana Mining Beroperasi Lagi, Harap Izin Terminal Khusus Lekas Terbit

PT Paragon Perdana Mining. | Dokumentasi

PT Paragon Perdana Mining. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Kotaagung – PT Paragon Perdana Mining (PPM) hingga kini belum beroperasi lagi. Sebab, korporasi ini sulit memperoleh perizinan terminal khusus (tersus).

Perusahaan sendiri memiliki kontrak perjanjian kontrak karya (KK) dengan Pemerintah Indonesia berdasarkan SK Kementerian ESDM No. 380.K/30/DJB/2017 dan No.196.K/30/DKB/2020. K

Kegiatan operasi produksi batuan zeolit di Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak, Lampung, sampai saat ini belum bisa beroperasi. Perusahaan belum mendapatkan izin terminal khusus.

Humas PT PPM Sugiharto dua hari lalu mengatakan, data karyawan non-skill mencapai puluhan orang yang akan dirumahkan. Meskipun demikian, ia memastikan tenaga kerja non-skill masih dirumahkan, belum dipecat atau di-PHK.

Sugiharto berharap masa tunggu ini tidak lama. Izin terminal khusus disyaratkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.’

“Harus ada berita acara sosialisasi dan berita acara kesepakatan dengan pihak PT Windu Mantap Mandiri,” kata Sugiharto.

Ia berharap berharap ada kesepakatan antara PT PPM dan PT Windu Mantap Mandiri yang bisa dimediasi Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung.

“Sehingga perusahaan tambang zeolit dapat beroperasi dan karyawan yang dirumahkan bisa bekerja lagi,” katanya.

Mirzi Irawan, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kelautan dan Perikanan kecamatan Cukuh Balak, mengkhawatirkan dampak negatif tidak beroperasinya perusahaan batuan zeolite dengan luas 1.411 hektar ini.

Ahmad Yani, karyawan yang dirumahkan, mengatakan, pihaknya berharap bisa bekerja lagi.’

“Kami tidak ada lagi pemasukan. Ini mewakili seluruh karyawan. Kami berharap semoga kami bisa dipekerjakan lagi,” katanya. [Afrizal]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda