Robiul. | Sugiono

Wartalampung.id, Bandar Lampung – KPU Bandar Lampung memastikan paling lama lima hari mereka akan menyikapi hasil penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan gugatan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 2 Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo.
Setelah salinan akta putusan MK diterima, KPU akan bersikap tak lebih dari lima hari. Sekarang, KPU masih menunggu akta pencabutan permohonan perkara konstitusinya.
Jika itu sudah diterima, KPU Bandar Lampung segera menyikapinya.
Tim kuasa hukum Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo sendiri sudah mencabut permohonan perkara dengan nomor 25/PHP.kot-XIX/2021. Pada siang hari Kamis lalu, 28 Januari 2021, kuasa hukum pasangan ini resmi mencabut permohonan perkara.
Komisioner KPU Bandar Lampung yang membawahkan divisi hukum, Robiul, dalam siaran persnya malam ini, Minggu, 31 Januari 2021, menjelaskan, berdasar jadwal dari MK, pembacaan penetapan akta permohonan pemohon pencabutan perkara konstitusi dan putusan sela adalah tanggal 16 Februari 2021. [Sugiono]
