Hanifah gelar sosialisasi Perda Rembuk Desa. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Padang Cermin – Anggota DPRD Provinsi Lampung Hanifah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembuk Desa atau Pekon. Acara diadakan di Padang Cermin, 31 Januari 2024.
Rembuk desa/pekon menjadi ujung tombak penyelesaian sejumlah persoalan di tatanan masyarakat, khususnya wilayah pedesaan atau kampung.
Hal tersebut bertujuan meminimalkan konflik berkepanjangan dan gesekan antarwarga.
Atas dasar itu, 85 anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 secara kontinu melaksanakan sosialisasi ke sejumlah titik sesuai wilayah kerja masing-masing.
Hanifah mengatakana, Perda Rembuk Pekon wajib dipahami oleh masyarakat.
Sebab, gesekan antarwarga jangan sampai terjadi.
Apalagi, hanya karena hal sepele, bisa ribut atau konflik berkepanjangan.
Untuk itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung tersebut meminta kepada warga untuk berkonsentrasi mengikuti kegiatan dengan baik agar bisa menerapkan perda dalam kehidupan sehari-hari. []

Tinggalkan Komentar Anda