Sosialisasi perda oleh Watoni Nurdin. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Gedongtataan – DPRD Provinsi Lampung merumuskan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. Ini dilakukan dalam setiap bulan di wilayah kerja masing-masing.
Hal tersebut juga dilakukan oleh Watoni Noerdin, anggota DPRD Provinsi Lampung. Ia bersama masyarakat Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, melakukan sosialisasi itu.
Watoni Noerdin mengatakan Perda Nomor 2 tahun 2021 lahir karena didasari banyaknya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di 3-4 tahun lalu.
Sehingga, para aktivis perempuan berdiskusi bersama sejumlah unsur dan pihak, dengan harapan agar Lampung dapat meminimalkan dan tidak terjadi lagi persoalan tindakan kekerasan.
“Kita sangat bersyukur, di hadapan kita semua ada penggagas dan merangkai lahirnya Perda Nomor 2 tahun 2021, yaitu Ibu Handi Mulyaningsih. Kami berterima kasih atas inisiatif yang digagas sehingga lahir perda ini,” kata Watoni, Sabtu, 10/2/2024.
Dengan demikian, kata anggota Fraksi DPRD Provinsi Lampung itu, pemahaman perda yang disosialisasikan pada kesempatan kali ini sangat penting dipahami oleh peserta khususnya warga Bernung.
Tujuannya, target dan harapan DPRD bersama pemerintah supaya kekerasan bisa terminimalkan bisa tercapai.
“Saya bersyukur bisa bertemu masyarakat Bernung di kegiatan sosialisasi ini ini. Saya berharap masyarakat di sini bisa memahami isi perda tersebut dan diimplementasikan di lingkungan keluarga,” katanya. []

Tinggalkan Komentar Anda