Berita Foto Politik

Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim Inventarisasi Masukan RUU Kepariwisataan

Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim Inventarisasi Masukan RUU Kepariwisataan

Abdul Hakim. | Dokumentasi

Abdul Hakim. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Jakarta – Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim mengatakan, UU Kepariwisataan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan sehingga membutuhkan perbaikan dan perubahan dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Hakim dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komite III DPD RI dengan para pakar bidang kepariwisataan terkait inventarisasi materi RUU perubahan atas UU Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan di Gedung B DPD RI, Senayan, Senin 15/1/2024.

“UU ini perlu ada perubahan. Karenanya masukan dan saran dari pakar pariwisata akan menjadi bahan dan pertimbangan kami selanjutnya,” ujar Hakim dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Senator asal Lampung ini menambahkan, dengan potensi sumber daya alam, keindahan, dan budaya serta warisan leluhur negeri ini menjadi salah satu sektor strategis dalam peningkatan penerimaan negara.

“Sektor pariwisata bisa dikembangkan dengan berbagai strategi promosi, sinergi antara pusat dan daerah demi menarik wisatawan lokal dan mancanegara,” ujar Hakim.

Oleh karena itu, Abdul Hakim menegaskan, perubahan UU Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan penguatan.

Sebab, dampaknya sangat luas ke sektor lainnya, seperti sektor ekonomi, kesehatan, transportasi, dan sebagainya.

“Efek pariwisata yang kuat dan unggul bisa menambah lapangan pekerjaan, menumbuhkan ekonomi masyarakat dan pelaku wisata, dan tentunya pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Abdul Hakim. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda