Berita Foto Nusantara

Dampingi Difabel Korban Kekerasan Seksual, Damar: Kami Akan Surati Mabes Polri

Dampingi Difabel Korban Kekerasan Seksual, Damar: Kami Akan Surati Mabes Polri

Konferensi pers di Lembaga Advokasi Perempuan Damar. | Yunisah Epriani

Konferensi pers di Lembaga Advokasi Perempuan Damar. | Yunisah Epriani

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Lembaga Advokasi Perempuan Damar bersama Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Dinas Sosial Provinsi Lampung, Rio & Peni and Partner, Yulia Yuaniar SH dan Rekan, juga Lembaga Advokasi Anak (Lada) sedang mendampingi korban pemerkosaan seorang anak disabilitas, MGO, yang dilakukan HR yang kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke Polda Lampung. Kuasa hukum akan menyurati Mabes Polri jika ini tidak segera naik ke meja perkara.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP). 7 Oktober 2020, diketahui bahwa penyelidiik sedang mengumpulkan bukti dan menemukan terlapor. Artinya, hingga saat ini HR belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.

Kuasa Hukum Afrintina mengatakan, sampai saat ini kasus tersebut tidak mendapatkan hasil. Demikian terungkap hari ini pada konferensi pers di Kantor  Damar.

Diketahui bahwa, Polda sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman korban di Way Kanan. Sudah pula diketahui bahwa pernyataan korban dengan tempat keadilan perkara adalah sesuai.Tim kuasa hukum mendesak Polda Lampung segera mengangkat kasus ini ke tingkat perkara.

Ana Yunita Pratiwi, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Damar, mengatakan, kuasa hukum dan pendamping sedang menyurati Polda Lampung,. Isinya adalah desakan agar segera ditindaklanjuti oleh Polda Lampung.

“Termasuk mengawasi dan memastikan proses gelar perkara ini dijalankan,” kata dia.

Jika tidak mendapatkan respons positif dari Polda Lampung, Damar akan mengambil langkah lebih tinggi dan akan menyurati Mabes Polri. [Yunisah Epriani]

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda