Sampah berserakan di Jalan Zainal Abidin Pagaralam. | Erni

Oleh Erni Vida Aina, Fungsional Perencana Ahli Madya Dinas Kehutanan Provinsi Lampung
Sejak tahun 2017, penulis berdomisili di Kota Bandar Lampung, tepatnya Jalan Singgah Pay, Kecamatan Rajabasa. Dari pengamatan penulis di Kota Bandar Lampung, terdapat permasalahan kota sebagaimana kota-kota lain di Indonesia. Salah satu permasalahan yang ada di Kota Bandar Lampung adalah kurangnya fasilitas persampahan.
Lingkungan tempat saya tinggal termasuk permukiman yang padat penduduk dan banyak terdapat kos-kosan. Namun, permukiman ini tidak memperhatikan fasilitas penampungan sampah.
Setiap hari pemilik kos dan juga masyarakat sekitar menumpuk sampah rumah tangga di trotoar jalan utama yaitu Jalan Zainal Abidin Pagaralam. Mereka membuang sampah di trotoar dengan harapan akan diambil oleh mobil pengangkut sampah pada pagi atau malam hari.
Namun, tidak jarang sampah tersebut menumpuk di trotoar karena mobil sampah sudah lewat sehingga menunggu hingga besok. Tentu saja hal ini membuat pemandangan tidak sedap dipandang mata.
Parahnya lagi, budaya menumpuk sampah di trotoar ini bukan hanya oleh masyarakat sekitar, tetapi sering kali saya dapati masyarakat yang lewat juga menumpuk sampah di trotoar di sekitar permukiman kami.
Sehingga terjadilah trotoar berfungsi ganda, bukan hanya sebagai fasilitas untuk pejalan kaki, melainkan menjadi fasilitas tempat pembungan sampah sementara. Sungguh menyedihkan, bukan?
Bandar Lampung merupakan ibu kota Provinsi Lampung. Oleh karena itu, selain merupakan pusat kegiatan pemerintahan, sosial, politik, pendidikan dan kebudayaan, kota ini juga merupakan pusat kegiatan perekonomian daerah Lampung.
Kota Bandar Lampung memiliki letak yang strategis karena merupakan daerah transit kegiatan perekonomian antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa sehingga menguntungkan bagi pertumbuhan dan pengembangan Bandar Lampung sebagai pusat perdagangan, industri, dan pariwisata.
Kota Bandar Lampung mengalami penambahan jumlah penduduk hingga tahun 2036 dengan proyeksi penambahan jumlah penduduk sekitar 664.175 jiwa. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya permukiman.
Peningkatan jumlah permukiman penduduk tentu saja akan berdampak pada peningkatan jumlah sampah rumah tangga. Apabila tidak ada aksi mitigasi dalam pengelolaan sampah maka tumpukan sampah di kota ini akan semakin masif.
Untuk itu, menurut pendapat penulis, salah satu solusinya adalah mengadopsi salah satu konsep Kota Hijau (Green City) yaitu green waste (pengelolaan sampah hijau).
Pengelolaan sampah hijau dilakukan dengan menggalakkan program zero waste yaitu dengan mengurangi penggunaan kantong plastik serta pengolahan sampah terpadu dan tidak ada yang terbuang dengan menganut konsep 3R (reduce, reuse, dan reycle).
Untuk itu, upaya yang harus dilakukan adalah perbaikan sistem persampahan. Sampah-sampah sebelum ditampung di TPA harus terlebih dahulu dilakukan pemilahan agar sebagian sampah yang ada dapat dimanfaatkan kembali atau diolah kembali.
Pemilahan sampah bisa dilakukan dengan penyediaan kotak sampah 3 in 1 di ruang publik. Tempat sampah 3 in 1 terdiri dari 3 warna dan berfungsi sesuai dengan warnanya.
Kotak sampah warna hijau untuk sampah organik seperti sisa sayuran, buah-buahan, kertas, kayu, daun, dan ranting.
Kemudian warna kuning untuk sampah anorganik yang terdiri dari botol, besi bekas, plastik, kaleng, dan kaca.
Sementara warna merah untuk sampah B3 seperti baterai bekas, tinta bekas, dan bahan-bahan yang mengandung merkuri.
Selain itu, dapat juga dilakukan pengolahan sampah yaitu sampah hijau dapat diolah menjadi pupuk kompos (composting) untuk skala rumah tangga, sekolah sekolah dan perkantoran. []

Tinggalkan Komentar Anda