Berita Foto Ruwajurai Tanggamus

Polres Tanggamus Tangkap Perempuan Penyalahguna Narkoba di Wonosobo

Polres Tanggamus Tangkap Perempuan Penyalahguna Narkoba di Wonosobo

Tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk Polres Tanggamus. | Dokumentasi

Tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk Polres Tanggamus. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Tanggamus – Fitriani alias Fifi, warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus di Kecamatan Wonosobo. Perempuan 37 tahun tersebut ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, atas persangkaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi menyita alat isap, pirex bekas pakai, dan sejumlah alat lainnya yang disembunyikannya di dapur. Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Ujang Srikandi dalam rilisnya menjelaskan, tersangka ditangkap usai mendapat informasi bahwa di kontrakan tersangka bersama pacarnya sering digunakan untuk bertransaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, tersangka dibekuk. Kata Iptu Ujang, tersangka ditangkap pada Senin, 18 Januari 2021, sekitar pukul 08.00 WIB saat berada di kontrakannya. Iptu Ujang menegaskan, suami tersangka yang diketahui identitasnya dan diduga penyedia barang haram, masih dalam pengejaran.

Tersangka juga telah dilakukan tes urine dan hasil urinenya mengandung metafitamine. Menurut Fitriani, dia telah lama mengenal suami sirinya dan sering mengonsumsi sabu di kontrakan tersebut. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda