Kartika. | Arly Athallah Ramadhan

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) Mahkmah Fakultas Hukum Unila kemarin mengadakan diskusi soal kekerasan seksual di kampus setempat. Ini terkait kejadian kekerasan seksual yang dilakukan mahasiswa terhadap mahasiswi di sebuah unit kegiatan mahasiswa (UKM) tingkat universitas beberapa waktu lalu.
Kartika, salah satu peserta, mengungkapkan, ia mendapatkan informasi terkait diskusi publik ini melalui temannya. Usai melihat topik yang akan dibahas, Kartika ingin hadir di kegiatan diskusi publik itu.
Kata dia kepada wartalampung.id kemarin, isu yang diangkat dalam tema ini sangat menarik. Kata dia, ini merupakan isu yang kerap dialami wanita sehingga memang harus diadakan diskusi publik secara terus-menerus.
Kartika juga mengajukan satu pertanyaan kepada para narasumber tentang bagaimana pendampingan secara khusus kepada para korban kekerasan seksual. Sebab, sejauh ini, dia tidak melihat adanya pendampingan yang dilakukan oleh para pihak.
Kartika menyayangkan terkait korban harus menjalani prosedur yang terbilang cukup rumit jika ingin melaporkan tentang kekerasan seksual yang dialaminya.
Menurutnya, korban sudah tidak ada lagi energi yang cukup ketika mengalami pelecehan seksual. Namun, saat korban ingin melaporkan hal tersebut, mereka harus menjalani prosedur panjang.
Kata Kartika, hal itu mungkin menjadi alasan korban pelecehan seksual tidak ingin melaporkan kasusnya.
Kartika berharap ke depannya lembaga yang berwenang mengurusi kasus ini lebih peduli dan simpati kepada korban. Kartika juga berharap korban kekerasan seksual terus didampingi dan dipedulikan sehingga korban merasa aman. [Arly Athalla Ramadhan]

Tinggalkan Komentar Anda