Hearing petani di Kotaagung Timur dengan dinas terkait setempat. | Afrizal

Wartalampung.id, Kotaagung – Puluhan petani pemilik lahan sawah di Kotaagung Timur mengeluh Irigasi tak kunjung dibangun. Mereka izin, jika begini terus, sawahnya hendak dialihfungsikan.
Hal itu mereka kemukakan pada hearing dengan Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Tanggamus.
Rapat dengar pendapat tersebut difasilitasi angota DPRD Tanggamus Fraksi Partai Nasdem dan PPP, dihadiri Kabid Pengairan dan Kabid Tata Ruang DPUPR, Kadis dan Kabid DKPTPH, di ruang rapat utama ketua DPRD Tanggamus, Jumat 29/9/2023.
Amiruddin, perwakilan petani pemilik lahan sawah, menyampaikan, lahan sawah mereka seluas 22 ha selama empat tahun terakhir tidak bisa digarap setelah sumber mata airnya rusak akibat banjir.
Menurut dia, selain berupaya membangun dengan dana swadaya, mereka juga sudah beberapa kali mengajukan proposal pembangunan irigasi, baik ke DKPTPH dan DPUPR. Namun, sampai saat ini belum terealisasi. Atas dasar itu petani pemilik lahan bersurat ke DPRD Tanggamus.
“Kami berharap kepedulian dan perhatian Pemkab Tanggamus untuk membangun kembali sumber air sawah kami yang rusak pascabencana banjir empat tahun lalu. Jika Pemkab Tanggamus tidak bisa merealisasikan harapan kami, kami berharap Pemkab memberikan izin sawah kami dialihfungsikan,” kata dia.
Kepala DKPTPH Tanggamus Catur Agus Deswanto mengatakan, pihak sudah melakukan koordinasi dan mengajukan proposal pemvangunan irigasi dengan PUPR Tanggamus dan Provinsi, juga Dinas Pengairan provinsi. Namun, belum bisa terealisasi karena terkendala kurangnya luasan hamparan sawahnya.
Sementara untuk alih fungsi lahan, hamparan sawah tersebut sudah masuk zona Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus nomor 06 tahun 2017 tentang PLP2B, tidak bisa dialihfungsikan kecuali untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bencana dan proyek strategis nasional.
Hal senada juga disampaikan Yusfi, Kepala Seksi Bidang Pengairan PUPR Tanggamus. Kata dia, pihaknya sudah pernah mengajukan proposal pembangunan bendungan dan irigasi ke Dinas Pengairan Lampung, namun terkendala aturan luasan hamparan sawah belum masuk.
Namun, bidang pengairan akan menindak lanjuti usulan warga melalui usulan APBD dan segera melakukan survei lapangan.
Kesempatan yang sama, Kurnain, anggota DPRD Tanggamus, mendukung dan akan mengawal usulan petani itu mengingat lahan sawah itu lahan produktif untuk budidaya tanaman padi. Namun, terkendala ketiadaan sumber air.
Dari pantauan, hearing tersebut menyepakati bahwa Selasa 3 Oktober 2023, pihak terkait akan bersama-sama turun ke lokasi dan disepakati pembentukan organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). [Afrizal]
