Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

Adian Saputra Narasumber Pelatihan Jurnalistik UKMF Natural MIPA Unila

Adian Saputra Narasumber Pelatihan Jurnalistik UKMF Natural MIPA Unila

Pemimpiin Redaksi UKMF Natural MIPA Unila Wulan Meri (kiri) bersama Adian Saputra. | Dokumentasi Natural

Pemimpiin Redaksi UKMF Natural MIPA Unila Wulan Meri (kiri) bersama Adian Saputra. | Dokumentasi Natural

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Pemimpin Redaksi Wartalampung.id Adian Saputra mengisi materi kode etik jurnalistik dalam pelatihan jurnalistik tingkat dasar yang diadakan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) Natural MIPA Universitas Lampung, Ahad, 24/9/2023.

Belasan peserta mengikuti kegiatan ini. Selain Adian, materi diisi Bella Ibnaty Sardio, redaktur media massa Lampung Geh Helau. Bella adalah alumnus UKMF Natural MIPA Unila.

Adian menjelaskan 11 poin kode etik jurnalistik. Ia memberikan penekanan kepada peserta untuk menjadi jurnalis yang punya iktikad baik terhadap berita yang dihasilkan.

Ia juga menekankan agar para calon jurnalis ini tidak melakukan tindakan pemerasan terhadap narasumber yang mereka ketahui ada kesalahan atau aib. Adian mewanti-wanti agar jangan jadi pemeras.

Yang juga penting, Adian memberikan masukan agar mempunyai skeptisisme alias tidak mudah mempercayai informasi yang beredar. Setiap informasi mesti disaring dan diverifikasi agar kita mengetahui validitas informasi yang kita terima.

Adapun 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik adalah:

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. [Sugiono]

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda