Sosialisasi UU Pemilu. | Afrizal

Wartalampung.id. Kotaagung – Kesbangpol Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum untuk tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat di Rumah Makan Savana Kotaagung, Rabu, 26/7/2023.
Turut hadir Asisten I Kabupaten Tanggamus Suaidi, Plt Kepala Badan Kesbangpol Tanggamus Syamdjuniston, Plh Kejari Tanggamus Desmi Yulian, Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi, Komisioner Bawaslu Tanggamus Ikhwanudin, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf Sholikul Ma’ruf, Camat Kotaagung Erlan Deni Saputra, Kanit Intel Bidang Politik Polres Tanggamus Bripka Frengki, dan lainnya.
Suaidi mengatakan, hal terpenting dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana kita membangun kerja sama, membangun sinergitas sehingga wilayah kita kondusif untuk membentuk wilayah yang kondusif masing-masing.
Ia mengatakan, zsemua harus memosisikan di dalam peran masing-masing. Jika masyarakat sebagai pemilih di sini, dia harus bisa berperan sebagai masyarakat yang bisa mendinginkan suasana, tidak menjadi provokator.
Suaidi menambahkan, para tokoh bisa berperan dalam mensosialisasikan serta memberi pemahaman dan pengertian sehingga pemilu bisa berjalan dengan damai. Begitu juga tokoh pemuda, LSM, dan media massa.
Inti sosialisasi untuk menyampaikan materi agar pelaksanaan pemilu berhasil. Berhasilnya itu apabila semua tahapan berjalan dengan sukses. [(Afrizal]
