Abdul Hakim. | Wartalampung.id

Wartalampung.id, Jakarta – Wakil Ketua Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim mendesak Presiden Jokowi memberantas judi online dan segala variannya. Hakim menilai, imbas buruk judi online justru dirasakan masyarakat kecil yang pendapatannya digunakan untuk berjudi online.
Rakyat kecil, kata Hakim, kurang mendapatkan literasi soal ini dan terjebak dalam judi online. Maraknya judi online, ujar senator Lampung itu, bisa merusak tatanan keluarga dan masyarakat. Musababnya, masyarakat teperdaya oleh iming-iming mendapatkan hasil dari judi online tersebut.
Hakim mengatakan, Presiden mesti memberikan jaminan bahwa Indonesia mesti bebas dari judi online. Jokowi, ujar Hakim, mesti memerintahkan semua aparatur keamanan untuk menghentikan semua praktik judi online.
Yang makin miris, kata Hakim, banyak warga kecil yang nekat bunuh diri karena habis uang lantaran judi online. Oleh karena itu, Hakim menilai Indonesia sudah darurat judi online.
Karena itu, Presiden mesti melakukan langkah revolusioner untuk menutup semua akses judi online di Indonesia. Selain itu, Hakim juga ingin semua elemen bisa melakukan literasi agar masyarakat kita tidak terbujuk judi online.
Menilik data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada peningkatan signifikan dari transaksi judi online pada 2022. Perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada Januari-November 2022.
Angka tersebut naik signifikan 42,1% dibandingkan sepanjang 2021 yang sebesar Rp57 triliun. Nilai tersebut didapatkan dari 68 hasil analisis soal perjudian online kepada penyidik dan instansi terkait.
Secara perinci, terdapat 25 hasil analisis proaktif, 42 hasil analisis reaktif, dan satu laporan informasi. Menurut PPATK, ada beragam modus yang dilakukan dalam perputaran uang judi online.
Pertama, penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan penarikan dana terkait perjudian. Kedua, menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang, dan dalam transaksi lintas negara.
Ketiga, penggunaan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktivitas judi. Keempat, menggunakan virtual account, e-wallet, serta aset kripto sebagai sarana pembayaran jasa. Hal itu dilakukan untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana. []
