Abdul Hakim. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai peran mereka bisa semakin kuat jika diberikan hak menolak rancangan undang-undang atau RUU tertentu yang dinilai tidak prorakyat. Termasuk RUU yang dibuat tanpa memperhatikan kepentingan orang banyak dan menutup peluang masukan publik.
DPD RI menilai, adanya hak itu berarti penguatan peran DPD RI dalam ketatanegaraan Indonesia. Penguatan DPD itu akan sejalan dengan konstitusi negara kita.
Demikan beberapa bahan kajian MPR pada kelompok I yang juga diikuti Wakil Ketua Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim akhir pekan ini.
Hakim mengatakan, penguatan kelembagaan demokrasi ini bekerja sama dengan Universitas Surabaya.
Hakim menyepakati kalau DPD diberikan peran yang sama dengan DPR. Penguatan peran DPD, kata Hakim, akan menyeimbangkan sistem ketatanegaraan kita.
“Check and balances ini perlu penguatan. DPD RI akan lebih memiliki muruah jika mendapat peran semacam itu. Termasuk jika diperkenankan menolak RUU yang kami nilai perlu perbaikan komprehensif,” ujarnya.
Hakim mengatakan, dengan penguatan peran DPD RI ini, para senator bisa semakin kokoh untuk memperjuangkan amanat konstituen mereka di daerah. Dengan begitu, ada keterkaitan erat antara regulasi nasional yang terbit dengan kebutuhan rakyat yang terekam dalam reses serta aspirasi selama ini. []
