Berita Foto Nusantara

Sidang Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Digelar di Lampung

Sidang Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Digelar di Lampung

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa | ist

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa | ist

Wartalampung.id, Jakarta – Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa akan kembali menjalani sidang kasus fee proyek. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung.

KPK berhasil merampungkan proses penyidikan Mustafa terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

“Hari ini bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama MUS (mantan Bupati Lampung Tengah) kepada tim JPU (jaksa penuntut umum) KPK,” Kata Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Ali menjelaskan, Mustafa tidak ditahan oleh JPU, lantaran Mustafa masih menjalani pidana dalam perkara tipikor sebelumnya.

“Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang,” ujar Ali.

Ali bilang, ada sekitar 158 saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari PNS dan pejabat Pemkab Lamteng, beberapa anggota DPRD Lampung Tengah, dan pihak swasta.

Untuk diketahui, sejumlah kasus korupsi menjerat Mustafa. Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap ke DPRD Lampung Tengah.

Dalam kasus suap ke DPRD Lampung Tengah, Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23/7/2018, lalu.

Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mustafa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Selain Mustafa, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta. Keduanya adalah pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.

Setidaknya ada tiga kasus yang menjerat Mustafa. Sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa di antaranya sudah mendapat vonis.(*)

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda