Opini

Opini: Pentingnya Mengukur Pembangunan Statistik Sektoral

Opini: Pentingnya Mengukur Pembangunan Statistik Sektoral

Gun Gun Nugraha. | Dokumentasi

Gun Gun Nugraha. | Dokumentasi

Oleh Gun Gun Nugraha, Statistisi Ahli Muda BPS Lampung

Sebagian pengguna data mengeluhkan data-data yang dikeluarkan instansi pemerintah. Keluhan seperti adanya data-data yang berbeda pada satu indikator tertentu oleh dua instansi pemerintah yang mengeluarkan, data yang secara series kadang di tahun tertentu ada kadang di tahun lain tidak ada, series data yang kadang terkesan absurd antarwaktu, data yang kurang up to date, data yang tidak sepenuhnya dapat diakses, dan seterusnya, dan seterusnya, kerap disampaikan.

Keluhan pengguna data tersebut di atas merupakan potret bahwa ekosistem data di Indonesia belum terpadu dan seperti masih berjalan sendiri-sendiri.  Atas kondisi ini, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI).

Perpres SDI menuntut data yang dihasilkan produsen data harus berdasarkan prinsip memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.  Harapannya keluhan-keluhan pengguna data di atas dapat segera terjawab.

Dalam perspektif lebih makro, data beserta interaksinya yang terhimpun dalam suatu ekosistem memang harus berada dalam satu “ruang pengendalian” tertentu.  

Ruang itu dikenal dengan istilah Sistem Statistik Nasional (SSN).  Secara definitif, SSN merupakan suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur kebutuhan data statistik, sumber daya, metode, sarana dan prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi, perangkat hukum, dan masukan dari Forum Masyarakat Statistik (FMS) yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.

Di Indonesia, SSN sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.  Dalam UU tersebut dijelaskan tiga jenis statistik, yaitu dasar, sektoral, dan khusus.

Di antara ketiga jenis statistik tersebut, BPS selaku Pembina Penyediaan Statistik Sektoral mendiagnosis bahwa pembangunan statistik sektoral harus menjadi prioritas pembinaan. Mengapa? Karena di samping statistik dasar yang notabene sumbernya berasal dari BPS, data kedua yang paling banyak diburu pengguna data adalah statistik sektoral.

BPS sebagai leading sector, relatif lebih mudah “menjangkau”–dalam konteks koordinasi–K/L/OPD sebagai penyelenggara statistik sektoral dibandingkan penyelenggara statistik khusus yang lebih bersifat perorangan atau private. 

Statistik sektoral itu sendiri adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan tugas pembangunan instansi pemerintah yang bersangkutan disebut statistik sektoral. 

Bagaimana Mengukur Pembangunan Statistik Sektoral?

Pada tahun 2022, BPS telah memulai pelaksanaan Evaluasi Pembangunan Statistik Sektoral (EPSS) di seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk Lampung.

Kegiatan awal EPSS sifatnya masih uji coba sehingga hanya beberapa OPD sampel saja yang menjadi penilaian Tim Penilai Internal (TPI) dan Tim Penilai Badan (TPB). Output yang dihasilkan EPSS ke depan adalah indikator pengukuran pembangunan statistik sektoral yang disebut Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang kabarnya ke depan akan didorong menjadi indikator penilaian RB Nasional.

Dalam IPS tersebut diukur lima domain pembangunan statistik. Kelimanya adalah terkait dengan prinsip SDI (standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi dan/atau data induk); kualitas data (relevansi, akurasi, aktualitas dan ketepatan waktu, aksesibiltas, dan keterbandingan dan konsistensi); proses bisnis statistik (perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data); kelembagaan (profesionalitas, SDM yang memadai dan kapabel, dan pengorganisasian statistik); dan statistik nasional (pemanfaatan data, pengelolaan standar statistik, dan penguatan SSN berkelanjutan).

Evaluasi Pembangunan Statistik Sektoral pada dasarnya mengukur maturity level pembangunan statistik dalam upaya mewujudkan SDI dan SSN yang lebih handal.  Melalui IPS nanti akan dipotret seberapa besar capaian pembangunan dalam bidang perstatistikan nasional dan memonitor capaian tingkat kemajuan dan profesionalitas instansi pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan statistik.

Pentingnya Peran Statistik dalam Pembangunan

Seorang akademisi pernah berpendapat bahwa statistik hanyalah angka-angka.  Yang terpenting adalah bagaimana action-nya membangun. Prinsip dasar pembangunan adalah menyejahterakan rakyat. Anggaran yang digelontorkan pemerintah melalui APBN dan APBD harus mengarah pada riil well-being atau social welfare. 

Namun demikian, well-being tersebut harus ditransformasi menjadi ukuran dalam rupa angka-angka statistik.  Gunanya, untuk memudahkan pemerintah dalam mengevaluasi capaian yang selanjutnya digunakan untuk perencanaan pembangunan masa datang. 

Anda bisa bayangkan kalau perencanaan tersebut tidak berbasis data.

Peran statistik dalam pembangunan begitu penting. Oleh karena itu perlu ada awareness bersama untuk membangun dan mengembangkan statistik terutama pada penguatan SDM yang berkecimpung di dalamnya.

Ungkapan data itu mahal namun membangun tanpa data jauh lebih mahal, bukan sekadar ungkapan tanpa makna. Mari bangun perstastikan di Indonesia! []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda