Catatan akhir tahun AJI Bandar Lampung. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung menyoroti berbagai peristiwa terkait kebebasan pers dan demokrasi tahun 2022. Kegiatan diskusi AJI Bandar Lampung ini dilaksanakan di Kaldi Tea House, Kamis, 29/12/2022.
Berbagai hal yang menjadi catatan penting, yaitu penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis, profesionalisme jurnalis kriminalisasi terhadap jurnalis, dan pengesahan hukum pidana RKUHAP
Kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2022, Bidang Advokasi AJI Bandar Lampung mencatat tiga kasus kekerasan terhadap jurnalis, yaitu pengusiran dan perampasan alat kerja, intimidasi, dan penganiayaan.
Pengusiran dan perampasan alat kerja juga terjadi di Bandar Lampung, di depan kantor Badan Pertanahan Nasional. Adapun yang menjadi korban adalah jurnalis Lampost dan Lampung TV. Penganiayaan terjadi di Pesawaran dengan korban jurnalis amperanews, terjadi ketika meliput pengolahan emas ilegal di Desa Rejosari.
Jurnalis Lampost di Lampung Selatan menerima intimidasi ketika meliput adanya dugaan penyelewengan dana pembagian BNPT.
Pengusiran dan perampasan alat kerja dilaporkan ke Polresta tapi sudah setahun belum perkembangan.
AJI juga mencatat kekerasan terkait dengan kode etik jurnalistik selama 2022 adalah pemerasan sebanyak 5 kasus.
AJI juga merangkum pasal-pasal RKUHAP yang berkaitan dengan kriminalisasi yaitu pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi AJI:
1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
7. Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
12. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Pada catatan akhir tahun 2022, AJI mengeluarkan beberapa rekomendasi yang bisa dijalankan bersama untuk tahun depan.
1. AJI menuntut pada aparat hukum untuk menghentikan praktek komunitas untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.
2. Semua pihak mengamati akibat jurnalistik seperti pada Undang-Undang tahun ’99 tentang Pers seperti hak jawab dan hak koreksi.
3. Mendorong kepolisian berkomitmen dalam mendukung kebebasan pers dan menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis.
4. Jurnalisme mematuhi kode etik dalam bekerja, bersikap profesional dalam independen dan mengutamakan kepentingan publik. [Jeki Purnama, Reporter Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Raden Intan Lampung]
