Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers hari ini di Denpasar. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bali – Pemerintah Provinsi Bali merilis Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
SE itu mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara, yang datang ke Pulau Dewata selama libur Natal dan Tahun Baru, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari uji usap atau PCR.
Menurut Gubernur Bali Wayan Koster, surat keterangan uji usap itu paling lama 2 hari sebelum keberangkatan. Selain itu, penumpang udara juga wajib mengisi “e-HAC” atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Indonesia.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Dan, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia,” Gubernur Bali Wayan Koster dalam jumpa pers, Selasa, 15/12/2020, di Denpasar.
Sedangkan bagi mereka yang datang ke Bali dengan menggunakan transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 dengan Rapid Test.
Baca: Kurangi Risiko Tertular Covid-19, China Minta Awak Pesawat Pakai Popok
“Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Dan, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan. Selain itu, selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” ujarnya.
Gubernur Koster menambahkan, SE yang memberlakukan aturan ketat pencegahan COVID-19 selama musim liburan Natal dan Tahun Baru itu, berlaku mulai 18 Desember hingga 4 Januari mendatang.
Ia juga meminta Pangkodam Udayana, Kapolda Bali dan pihak terkait melakukan operasi disiplin, untuk menegakkan aturan dalam Surat Edaran tersebut. Sanksi sesuai perundang-undangan akan dikenakan bagi siapa saja yang melanggar aturan itu. [Gapey Sandy]
