Penyerahan perpanjangan izin Laznas Dewan Dakwah oleh Kemenag. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memperpanjang izin resmi Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia sebagai lembaga amil zakat nasional (Laznas) dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor 775 Tanggal 22 Juli 2022 untuk masa berlaku tahun 2022 hingga 2027.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bimas Islam Kemenag RI, Tarmizi Tohor, menyerahkan SK tersebut secara langsung kepada Direktur Laznas Dewan Dakwah, Tjaturadi Waludjo, Kamis (6/10) di lantai 8 Menara Dakwah, Jakarta Pusat.
Turut hadir juga dalam acara ini, Andi Yasri, Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, dan Nur Uyun, Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Identifikasi dan Inventarisasi Zakat Kemenag RI.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor, menyampaikan materi strategi pengelolaan zakat bagi aAmil.
Sebagai lembaga zakat resmi, pengelolaan zakat harus taat terhadap aturan syariah dan aturan negara.
Selain itu, di dalam lembaga ini harus ada program, sumber daya manusia (SDM), kantor, dan anggaran.
“Berzakatlah ke tempat yang resmi. Kenapa? Karena bisa dipertanggungjawabkan, bisa memperbaiki ekonomi umat,” kata Tarmizi Tohor di tengah materinya.
Acara penyerahan SK dan pengarahan ini diikuti oleh para amil Laznas Dewan Dakwah pusat dan daerah, baik yang hadir secara luring maupun daring.
“Enak sungguh buah cokelat, cokelat didapat dari sahabat. Kalau tuan dan puan berzakat, Insyaallah selamat dunia akhirat,” pantun Tarmizi Tohor menutup materinya. []
