Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay. | Dok

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Menyusul penetapan pemerintah atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa hari lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Kamis (8/9), menerima perwakilan pengunjuk rasa dari kelompok yang menamakan diri Gedor 809 atau Gerakan Driver Online R2 & R4 Lampung yang melaksanakan unjuk rasa pada 8 September.
Ada 4 tuntutan atau aspirasi pengunjuk rasa yang disampaikan ke DPRD Lampung. Saat menerima perwakilan pengunjuk rasa di ruang rapat komisi DPRD Lampung, Ketua DPRD Mingrum Gumay didampingi beberapa anggota lainnya, yaitu Yozi Rizal, Ade Utami Ibnu, Budiman AS, Deni Ribowo, Yanuar Irawan, Vitorio Dwison, Budi Condrowati, Sahlan Syukur, Lesty Putri Utami dan AR Suparno.
Selain itu dari perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung juga hadir Kaban Kesbangpol M. Firsada, Kadis Tenaga Kerja Agus Nompitu, Kadis Kominfotik Ganjar Jationo, dan Kabid pada Dinas Perhubungan Hidayat.
Perwakilan driver ojek online yang menggelar aksi demonstrasi di bawah guyuran hujan diterima Ketua dan beberapa anggota DPRD dilanjutkan dengan dialog.
Dalam dialog, DPRD Lampung menyatakan siap menindaklanjuti tuntutan driver ojek online. Hal yang mengemuka pada dialog tersebut di antaranya usulan pengunjuk rasa agar di Lampung terdapat peraturan daerah yang mengatur transportasi online.
“Gagasan ini kami sambut baik. Kami juga akan mempelajari lebih jauh terkait penyusunan perda ini. Tentunya perwakilan pengunjuk rasa juga dapat menyampaikan konsep atau pemikirannya secara lebih lengkap untuk dipelajari bersama,” ujar Mingrum.
Sebelumnya, terungkap dari penyampaian Ketua Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Gaspol) Provinsi Lampung, Miftahul Huda, setidaknya terdapat empat aspirasi yang ia sampaikan untuk dapat diberikan solusi ke depannya.
“Namun yang pasti aspirasi yang kami sampaikan adalah dengan tegas menolak kenaikan harga BBM subsidi yang sangat memberatkan. Karena BBM adalah modal utama bagi kami dalam mencari rezeki sebagai pengemudi transportasi online,” katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan aspirasi atau permintaan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk dapat memberikan subsidi dalam pembelian BBM bagi pengemudi transportasi online dengan mekanisme yang tepat sasaran.
“Kami juga minta pemerintah memperhatikan pengaturan zonasi dalam penentuan tarif dan kuota driver transportasi online berdasarkan kondisi riil daerah dimaksud,” tegasnya.
Adapun tuntutan terakhir yang disampaikan ialah meminta kepada pemerintah agar perusahaan aplikator dapat menetapkan batas biaya aplikasi potongan maksimal 10 persen dan tidak ditambah lagi dengan komponen biaya lainnya yang membebani konsumen.
“Lampung ini kan masuk zona 1 dengan tarif mininal Rp7.500. Tapi yang ditagih bisa mencapai Rp15.000 ke konsumen dan ini memberatkan konsumen. Dana ini diambil untuk biaya aplikasi,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, mengungkapkan jika aspirasi yang disampaikan oleh para driver ojek online akan segera ditindaklanjuti dan menjadi perhatian bersama. []
