Laznas Dewan Dakwah Lampung serahkan berkas ke Kemenag. | Dok

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Berbagai langkah dan kebijakan dilakukan Kementerian Agama sebagai representasi pemerintah dalam tata kelola zakat.
Salah satunya adalah melakukan akreditasi terhadap lembaga zakat, baik di tingkat nasional, provinsi maupun tingkat kota/kabupaten.
Oleh karena itu, Laznas Dewan Da’wah kantor perwakilan Lampung pada hari Jum’at (2/9/2022) menyerahkan berkas akreditasi kepada Kementerian Agama kantor wilayah Lampung.
Berkas akreditasi diserahkan Cipto Wadi selaku manajer dan diterima Arif Rahman selaku Kasi Pemberdayaan, Pemantauan dan Evaluasi Lembaga Pengelola Zakat.
Sebanyak 2 bundel berkas menjadi lampiran terhadap borang akreditasi yang sebelumnya telah diisi. Setelah ituBapak Arif Rahman melakukan validasi terhadap berbagai indikator dalam borang.
Selain melakukan pemeriksaan berkas, Arif Rahman juga mengajukan beberapa pertanyaan sebagai validasi faktual.
Setelah memakan waktu selama kurang lebih satu setengah jam, pemeriksaan berkas akreditasi pun usai. Borang setebal 21 halaman yang berisi berbagai pertanyaan terkait aspek legal formal, kelembagaan, kinerja keamilan, sarana dan prasarana, kinerja penghimpunan, serta kinerja pendistribusian dan pendayagunaan, selesai diperiksa.
Acara ditutup dengan foto bersama dan sesi ramah tamah.
Selain menyerahkan berkas akreditasi, dalam kesempatan itu pula Laznas Dewan Dakwah kantor perwakilan Lampung menyerahkan Laporan Kinerja Semester I tahun 2022.
Laporan ini menjadi fungsi monitoring dari Kementerian Agama terhadap kinerja lembaga pengelola zakat. Arif Rahman menyampaikan harapannya agar semua semua lembaga pengelola zakat resmi di Lampung, melakukan hal yang sama. Hal ini demi mewujudkan tata kelola zakat yang baik dan profesional. []
