Berita Foto Opini

Opini: Selamatkan Generasi dari LGBT

Opini: Selamatkan Generasi dari LGBT

Ani Agus Puspawati. | Dok

Ani Agus Puspawati. | Dok

Ani Agus Puspawati (Dosen FISIP Universitas Lampung)

Salah satu tantangan anak zaman now adalah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang secara nyata menunjukkan eksistensinya. Jumlah pendukung gerakan ini disinyalir terus bertambah, namun belum diketahui angka pastinya.

Aktivitas LGBT sudah menawarkan secara terbuka di media sosial. Kewaspadaan terhadap gerakan LGBT tidak boleh dianggap remeh.

Mereka mencoba membangun jejaring untuk mencari dukungan. Dengan mengatasnamakan hak asasi manusia, hak individu.

Namun, itu tentu saja bertentangan dengan agama dan norma budaya. UU No 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 1 jelas menyatakan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

LGBT mendapatkan reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Indonesia , ini merupakan hal yang wajar. Landasan idiil bangsa Indonesia yaitu Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Pada sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Fatwa itu menyatakan orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram, dan bentuk penyimpangan.

Pasal 292 KUHP hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak. Pasal tersebut tidak menjerat pelaku homoseksual sesama orang dewasa.

Aturan ini tidak menyelesaikan permasalahan sampai akarnya.  LGBT berisiko terbesar dalam penularan HIV/AIDS yang membahayakan.

Kementerian Kesehatan mengategorikan LGBT sebagai masalah kesehatan jiwa, penyakit mental. Ada kejadian yang membuat seseorang menyimpang orientasi seksualnya.

Anak-anak yang sering mendapatkan pencabulan oleh LGBT, setelah dewasa cenderung mempunyai perilaku seksual menyimpang. Dampak ini harus dicegah, salah satunya dengan mengoptimalkan fungsi keluarga.

Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1994 menegaskan mengenai fungsi keluarga sebagai fungsi i keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan,  ekonomi serta pembinaan lingkungan.

Di sisi lain, pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, untuk dilindungi serta dihargai perlu diwujudkan.

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 mendefinisikan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagai kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.

Bagaimana hal tersebut bisa tercapai? Jika keluarga dapat berperan optimal dalam mewujudkan seluruh potensi yang dimilikinya.

Negara, swasta, tokoh agama, organisasi pemerhati keluarga dan masyarakat sudah semestinya berkolaborasi membendung arus LGBT. Negara memberikan hukum yang jelas terkait LGBT. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda