Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

Soal Penerimaan Murid Baru di Lampung, Ini Saran Ombudsman ke Dinas Pendidikan

Soal Penerimaan Murid Baru di Lampung, Ini Saran Ombudsman ke Dinas Pendidikan

Nur Rakhman Yusuf. | Dok

Nur Rakhman Yusuf. | Dok

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Ombudsman menyarankan Disdik Provinsi Lampung melakukan rekapitulasi hasil pendaftaran PPDB bagi sekolah yang masih terdapat kuota yang belum terpenuhi pada masing-masing jalur. Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf dalam rilis.

Hasil Monitoring PPDB yang telah dilakukan Ombudsman Lampung, mensinyalir terdapat potensi kuota yang belum terpenuhi secara optimal.

Untuk itu Disdik Provinsi Lampung perlu melakukan rekapitulasi dan menyalurkan kelebihan calon peserta didik jika ada sekolah yang pendaftarnya berlebih, sedangkan disisi lain terdapat sekolah yang masih ada kuota yang belum terpenuhi.

“Disdik Lampung perlu menyusun mekanisme tersebut dan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga seluruh rombongan belajar di masing-masing sekolah negeri di Provinsi Lampung dapat terpenuhi,” tambah Nur Rakhman.

Ombudsman juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus melakukan pengecekan pada sistem PPDB sampai dengan pengumuman, selama calon peserta didik memenuhi persyaratan sesuai jalur yang dipilihnya dan kuota masih tersedia.

Untuk itu Nur Rakhman juga mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan, apalagi ini kaitannya dengan pendidikan bagi generasi penerus bangsa.

“Kami berharap para orangtua memberikan praktik baik kepada anaknya, dimulai dari cara mengakses pelayanan pendidikan sesuai dengan ketentuan,” tegas Nur Rakhman.

Nur Rakhman mengatakan, Disdik dan stakeholder terkait perlu melakukan evaluasi secara sistematis sehingga pemerataan kualitas pendidikan mulai dari kompetensi guru, sarana, prasarana dan fasilitas sekolah untuk menjadi atensi bersama.

Pada saat pelaksanaan PPDB, kata dia, Ombudsman juga menemukan praktik baik oleh penyelenggara berupa penginformasian secara langsung kepada para pendaftar yang masih perlu melakukan perbaikan persyaratan sehingga para pendaftar paham dan dapat langsung memperbaiki persyaratan.

“Harapan ke depan, praktik baik seperti ini dapat dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan sistem informasi yang sudah tersedia,” tutup Nur Rakhman. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda