Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

ACT dan Satgas Percepatan Penurunan Stunting Lampung Siap Kolaborasi

ACT dan Satgas Percepatan Penurunan Stunting Lampung Siap Kolaborasi

Tim ACT dan Satgas Penanganan Stunting. | Dokumentasi

Tim ACT dan Satgas Penanganan Stunting. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Perwakilan Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Provinsi Lampung bertemu dengan Tim Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting (Satgas PPS) Provinsi Lampung guna membahas rencana Kolaborasi dalam upaya pencegahan stunting.

Pertemuan dihadiri Head of Area ACT Lampung Bengkulu Dian Eka Darma Wahyuni, Kepala Cabang ACT Bandar Lampung Fajar Yusuf Dirgantara, Kepala Cabang ACT Metro Lamteng Regina Locita Pratiwi, dan Head of Marcomm ACT Area Lampung Bengkulu Hermawan Wahyu Saputra.

Sedangkan dari Tim Satgas PPS Provinsi Lampung dihadiri oleh Koordinator Program Manager Satgas PPS Provinsi Lampung Sugeng Trihandoko bersama Manager Data & Monev Yanuar Afreadi, dan Manager Program & Kegiatan Asnani di Sekretariat Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Lampung Kamis (23/06).

Koordinator Program Manager Satgas PPS Provinsi Lampung Sugeng Trihandoko mengatakan, Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 mengamanatkan adanya penurunan angka prevalensi stunting pada tahun 2024  secara nasional dari 24,4% menjadi 14%. Khusus Lampung dari 18,5% menjadi 10,9%.

Melihat tren data prevalensi penurunan stunting tiap tahun hanya 1,6%, untuk mempercepat penurunan angka stunting sangat dibutuhkan kolaborasi.

Dalam mengupayakan itu, ada 10 Kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang sangat giat menjalankan program K3 yakni Kandang Kolam dan Kebun untuk menunjang ketahanan pangan.

Bahkan, program tersebut gencar didukung oleh Ketua TPKK kabupaten/kota.

Lanjutnya, upaya pencegahan stunting dilakukan kepada keluarga beresiko stunting yang meliputi remaja atau pasangan usia subur (PUS), ibu hamil, pascapersalinan, anak baduta (0-23 bulan) dan anak balita.

Intervensi awal diberikan kepada remaja dan pasangan usia subur (PUS) di mana kondisi fisik maupun mental belum siap untuk melahirkan sehingga perlu adanya penyuluhan dan pendampingan pranikah selama tiga bulan bagi calon pengantin.

Jika PUS terpaksa harus menikah pada usia di bawah 21 tahun, sangat disarankan supaya menunda kehamilan sampai benar-benar siap.

Untuk itu, pihaknya berharap akan ada kolaborasi dengan ACT sebagai lembaga nonpemerintah dengan mengikuti program yang ada. Selama ini ACT sudah turut menjalankan intervensi baik spesifik maupun sensitif.

Intervensi spesifik yang dilakukan berkaitan langsung seperti pemberian paket gizi sedangkan intervensi sensitif yang dilakukan seperti pembangunan sumur, sanitasi, pengentasan kemiskinan dan edukasi pola asuh.

“Karena kita butuh percepatan maka hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada Wagub selaku Ketua Tim Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting (Satgas PPS) Provinsi Lampung,” ucapnya.

Head of Area ACT Lampung Bengkulu Dian Eka Darma Wahyuni sangat bersyukur jika bisa mendiskusikan permasalahan stunting ini dengan Tim Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting (Satgas PPS) Provinsi Lampung.

ACT juga sangat peduli dengan isu permasalahan stunting dan sudah menjalankan Warung Kemanusiaan (Warkem) Mobile yang di dalamnya terdapat pelayanan kesehatan, makanan bergizi, maupun edukasi.

Warkem ini merupakan salah satu bentuk upaya intervensi untuk mencegah stunting.

Lanjutnya, dengan adanya kolaborasi antara ACT dan Pemerintah Provinsi Lampung, akan lebih mudah lagi menggandeng stakeholder lain seperti perusahaan, institusi maupun UMKM untuk mendukung upaya tersebut. Menurutnya, upaya pencegahan stunting tidak bisa dijalankan tanpa kolaborasi semua pihak. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda