Berita Foto Opini

Catatan untuk APBD Bandar Lampung yang Irasional dan Mendekati Kebangkrutan

Catatan untuk APBD Bandar Lampung yang Irasional dan Mendekati Kebangkrutan

Handrie Kurniawan. | Dokumentasi

Handrie Kurniawan. | Dokumentasi

Handrie Kurniawan, Kandidat Doktor Studi Pembangunan FISIP Unila

Sebelum menganalisis APBD Bandar Lampung 2021, akan kami analogikan secara sederhana tentang kondisi APBD Kota Bandar Lampung saat ini. Ibarat sebuah keluarga, Pemerintah Kota seperti rumah tangga yang sedang dililit tagihan utang cukup besar dengan kondisi pendapatan kepala keluarga yang turun drastis akibat krisis ekonomi.

Alih-alih setelah kepala keluarga menekan pengeluaran rutin seperti biaya makan, sekolah, harian anak-anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya, sang kepala keluarga tetap saja membangun taman dan bonsai penghias dengan janji akan dibayarkan kemudian. Sampai akhirnya ketika tagihan demi tagihan cicilan utang jatuh tempo, bukan saja keperluan keluarga yang biasa dikeluarkan dikurangi, melainkan hak-hak orang banyak seperti pembantu, sopir, tukang kebun dll akhirnya tidak terbayar.

Kebijakan angggaran pada APBD Perubahan Kota Bandar Lampung tahun 2021 telah dibahas dan akan disahkan oleh DPRD pada Rabu, 28 September 2021. Mencermati komposisi rencana pendapatan dan belanja pada APBD Perubahan tersebut nampaknya Pemerintah Kota akan terjebak pada situasi yang sama seperti tahun 2020.

Pada Juni 2021 lalu, BPK Perwakilan lampung telah mengeluarkan hasil audit keuangan APBD Bandar Lampung 2020. Di mana hasil akhir penilaian BPK terhadap laporan keuangan APBD 2020 berstatus wajar dengan pengecualian (WDP). Padahal selama 10 tahun terakhir Pemerintah Kota berhasil mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Berdasarkan LHP BPK terhadap laporan keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2020, BPK menyebutkan ada beberapa alasan penurunanan status keuangan tersebut. BPK menyebutkan, penganggaran pendapatan tahun 2020 tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai. Akibatnya, muncul beban utang tahun 2019 dan 2020 yang harus dibayar pada tahun ini.

Utang belanja Pemkot Bandar Lampung per 31 Desember 2020 sebesar Rp736,93 miliar. Dengan perincian tahun 2020 sebesar Rp659,66 miliar dan utang tahun 2019 sebesar Rp77,27 miliar.  Sedangkan total kewajiban jangka pendek yang tercatat sebanyak Rp859 miliar ditambah kewajiban jangka panjang Rp44 miliar. Sehingga total kewajiban utang sebesar Rp903 miliar di saat realisasi PAD Rp537 miliar dan pendapatan total pada 2020 sebesar Rp2,127 triliun.

BPK juga memberikan catatan terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Pada tahun 2020 terdapat belanja yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp57,67 miliar. Sumber dana atas belanja tersebut berasal dana DAK dan hibah pariwisata yang sudah ditentukan penggunaannya, digunakan untuk belanja yang lain sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundangan.

Atas penggunaan dana sebesar Rp57,67 miliar yang tidak sesuai peruntukan tersebut berdampak pada tidak terbayarnya belanja kegiatan DAK dan hibah pariwisata tahun 2020 sebesar Rp38,20 miliar.

Catatan lain yang penting adalah ketidakseseuain penyajian laporan keuangan di beberapa item dan beberapa catatan-catatan pada kelemahan sistem pengendalian intern dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 9 item. Oleh karenanya, hal-hal tersebut menjadi dasar BPK mengeluarkan predikat WDP.

APBD merupakan dokumen publik yang menjadi instrumen penting penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan secara efektif dan akuntabel. Hal ini bisa dipahami  karena di dalam APBD terdapat perencanaan menyangkut pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah yang diasumsikan secara terukur selama 1 tahun.

Dalam perjalanannya, asumsi yang dibuat dalam APBD tidak selalu sejalan dengan  implementasinya baik di pos pendapatan, pos belanja, maupun pembiayaan sehingga diperlukan penyesuaian baiiik penambahan maupun pengurangan di mana penyesuaian tersebut dilakukan dalam APBD Perubahan.

Sebagai contoh ada kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terselesaikan sehingga perlu dialokasikan kembali pada perubahan APBD tahun anggaran 2021. Selanjutnya penyesuaian atas perubahan kebijakan belanja daerah guna biaya operasional. Serta penyesuaian pengeluaran pembiayaan dalam rangka penyertaan modal atau investasi dan pembayaran pokok utang.

Berkaca dari realisasi tahun 2020 dan realisasi APBD tahun anggaran 2021 semester pertama, sudah seharusnya Pemkot Bandar Lampung melakukan penyesuaian target pendapatan secara rasional dan terukur. Ditambah lagi kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung sebesar Rp1,135 triliun dari sebelumnya Rp991 miliar adalah penetapan jumlah yang tidak rasional dan tidak terukur.

Padahal BPK telah mengingatkan dalam rekomendasinya untuk Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak Kembali mengulangi kesalahan yang sama. Penetapan target Pemkot pada pendapatan APBD perubahan yang jumlahnya tidak rasional di tengah krisis dan pertumbuhan ekonomi akan dimungkinkan berakhir seperti tahun 2020 di mana Pemkot akan menanggung beban utang yang besar.

Walaupun Pemerintah Kota tetap optimis untuk mendapatkan pinjaman jangka panjang kembali oleh Pemerintah Pusat senilai Rp150 miliar dan menjual beberapa aset tanah di daerah pesisir pada tahun ini.

Jika berhasil, langkah tersebut tidak dapat sepenuhnya mencukupi beban keuangan. Selain itu tahun 2021 yang tersisa hanya 3 bulan ke depan di tengah kemampuan bayar pemerintah kota yang rendah saat ini dan mekanis,e penjualan aset yang tidak mudah menjadikan target pemasukan tersebut bisa saja tak tercapai.

Pemerintah kota dengan beban utang yang begitu besar sejak awal tahun ternyata tidak melakukan kebijakan untuk menghentikan atau menunda proyek dan pekerjaan-pekerjaan infrastruktur yang belum prioritas dan masih bisa ditunda di tahun-tahun berikutnya.

Langkah-langkah strategis pemerintah kota untuk menggenjot pendapatan juga tidak cukup berhasil untuk mengatasi masuknya pendapatan. Ditambah dengan penangan pandemi covid di Lampung yang minim menyebabkan geliat ekonomi yang semakin lambat.

Salahkah kebijakan yang dibuat? ini bukan soal salah atau benar selama sesuai aturan dan regulasi yang berlaku serta pada kondisi keuangan yang normal. Tapi ini adalah soal prioritas anggaran. Prioritas pilihan kebijakan bagi pemegang kuasa anggaran pastinya akan memiliki dampak masing-masing.

Prioritas anggaran bagi pemerintah kota adalah terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban pada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ditambah belanja lain yang mengikat secara terus-menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan seperti belanja pegawai dan belanja barang dan jasa.

Pemerintah Kota pada tahun 2021 ini dalam merealisasikan belanja memutar otaknya seperti komidi putar. Satu sisi ingin memperhatikan prioritas belanja yang bersifat wajib atau bersifat mengikat, di sisi lain tagihan utang yang terus berjalan.

Padahal bisa dikatakan ini adalah “dosa” warisan dari kepemimpinan sebelumnya. Kondisi ini sebenarnya telah disinyalir sejak APBD 2018 di mana Pemkot terus menyisakan utang pada setiap akhir tahun. Namun wali kota juga tetap memaksakan membangun proyek-proyek besar walaupun tidak sepenuhnya mendesak.

Puncak dari semuanya adalah realisasi APBD 2020 bersamaan dengan pemilihan wali kota baru yang diikuti oleh istri wali kota. Tapi mengapa DPRD tetap mengesahkan atau aparat-aparat hukum tidak menindaklanjuti temuan-temuan hasil BPK sejak 2018?

Mungkin dalam kesempatan tulisan lain para pakar politik dan hukum bisa mengkaji lebih jauh agar tulisan ini tetap menjadi catatan “kecil” bukan catatan “besar”.

Kembali kepada data APBD kota Bandar Lampung, akibatnya ditengah kondisi hutang

menumpuk tersebut menyebabkan program-program prioritas banyak yang tidak berjalan normal di tahun 2021. Ambil satu contoh seperti pelayanan dasar kesehatan di mana program Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) yang baru dibayar sampai Februari. Hal ini menyebabkan operasional rumah sakit daerah dan puskesmas terusik seperti obat-abatan yang banyak kosong, film rontgen kosong, lift rusak, sapras yang tak terawat, dll.

Pada bidang pendidikan, para kepala sekolah perlu memutar otak untuk menyiasati kebutuhan operasional sekolah di tengah ancaman pelanggaran penggunaan anggaran yang tidak tepat. Namun di tengah kenyataan tersebut Pemkot tetap saja menambah beban pengeluaran dengan menggelar tender proyek-proyek infrastrutur untuk dibangun. Padahal sebagian besar dari proyek-proyek tersebut masih dapat ditunda tahun berikutnya.

Akibatnya, Pemkot tidak punya pilihan lain untuk tetap menetapkan pendapatannya yang irasional padahal sangat tidak mungkin tercapai agar neraca RAPBD tidak terlihat defisit. Tentunya harapan dan arahan pemerintah pusat tentang rencana kerja pemerintah 2021 untuk “mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial”, fokus pembangunan diarahkan kepada pemulihan industri, pariwisata dan investasi, reformasi sistem kesehatan nasional, reformasi sistem perlindungan sosial, dan reformasi sistem ketahanan bencana adalah sesuatu yang tidak mungkin dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2021.

Akibat dari kebijakan anggaran yang diambil saat ini muncul banyak persoalan keuangan yang ditimbulkan. Pertama, kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) rendah akibat dari program-program tak jalan bahkan terganggu dengan pencapaian di bawah 50 persen. Bahkan kebutuhan rutin operasional perkantoranpun tak terpenuhi.

Kedua, hak-hak orang banyak terabaikan mulai dari tunjangan kinerja PNS yang akhirnya dipotong dan tak jelas kapan pembayaran, gaji 13 PNS tertunda, honor tenaga kerja sukarela belum terbayar dan akan dipotong, RT, Linmas, kader-kader penggerak juga belum terbayarkan. Hal tersebut telah menyebabkan kinerja PNS dan aparatur pemerintahan secara umum menurun.

Ketiga, dimungkinkan akan terjadinya pelanggaran-pelanggaran, di mana penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan akibat tekanan-tekanan pengaturan cash flow keuangan di tengah banyaknya kebutuhan dan pendapatan yang minim.

Ketiga, Pemerintah Kota tidak mematuhi tahapan penyusunan APBD Perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Akibatnya, pembahasan yang terlambat dengan waktu yang singkat dan tidak substansial.

Apa yang bisa dilakukan pemerintah kota ke depan untuk menyelesaikan persoalan keuangan yang menuju ”kebangkrutan” ini. Menurut catatan penulis ada beberapa hal yang dapat dilakukan.

Pertama, komitmen kepala daerah untuk dapat merencanakan APBD selanjutnya sesuai prinsip-prinsip pokok penganggaran, rasional dan jujur. Konsekuensi belum sehatnya APBD tahun 2021 dan beban utang yang masih menumpuk, Pemerintah Kota benar-benar merencanakan program-program prioritas yang berdampak pada penyelesaian permasalahan bagi masyarakat, kebutuhan dasar dan anggaran rutin serta menghindari infrastruktur yang mercusuar dan tidak terkait dengan urusan wajib dan pilihan pemerintah daerah.

Kedua, kepala daerah tepat dalam menempatkan timnya di birokrasi, terutama pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan memilih orang-orang yang punya integritas, sesuai dengan keahlian, dan tidak terjebak kepada balas budi politik.

Ketiga, melakukan terobosan-terobosan pendapatan secara optimal dan menyeluruh. Seperti salah satunya optimalisasi penggunaan teknologi melalui e-pendapatan, e-retribusi, pengawasan objek pajak secara online dan kemudahan pembayaran lainnya, optimalisasi aset-aset yang tidak produktif, serta komitmen menekan kebocoran sekecil-kecilnya dan memberikan reward dan punishment yang tegas.

Keempat, pemerintahan daerah tidak lagi terjebak pada kepentingan politik sesaat yang mementingkan politik anggaran untuk keberlangsungan kekuasaan selanjutnya. Agar tidak terjebak pada kondisi yang sama di mana memanfaatkan anggaran untuk mengambil manfaat sebesar-besarnya tanpa memperhatikan dampak-dampak ke depannya.

Tantangan menyehatkan keuangan APBD ini menjadi uji coba bagi wali kota baru di masa kepemimpinannya. Keberhasilan menyelesaikan persoalan keuangan ini akan secara langsung berdampak pada pengentasan visi misi wali kota yang telah tertuang dalam rencana jangka menengah daerah 2021-2025 sebelum disibukkan kembali dengan agenda pemilihan yang tahapannya akan berlangsung sejak 2023.

Artinya, jika 2022 wali kota gagal menyehatkan APBD Kota Bandar Lampung, bisa dipastikan akan menjadi kendala yang besar dalam kampanye pemilihan berikutnya jika tetap mencalonkan diri. Selamat bekerja Ibu Wali Kota. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda