Abdul Qodir Zailani. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Hukum menyalurkan hak pilih pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah adalah wajib. Ini tertuang dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia pada 26 Januari 2009. Ini adalah hasil ijtimak ulama.
Sekretaris Komisi Infokom MUI Lampung Abdul Qodir Zaelani menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber sosialisasi tahapan pilkada gelaran Relawan Demokrasi Basis Keluarga di Kafe Ambarukmo, Minggu, 22 November 2020. Dosen di Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung itru juga menjelaskan, tujuan memilih adalah untuk kemaslahatan umat dan stabilitas sosial. Jadi, kata dia, keberlanjutan kepemimpinan ada di tangan pemilih.
“Kita memilih orang-orang yang baik. Kewajiban kita memilih. Persoalan orang tersebut saat berkuasa melakukan kesalahan, itu ditanggung si pemimpin. Pemilih tidak mendapat imbas dosa dari pilihan itu,” kata pemimpin redaksi MUI Lampung Online itu.
Penyandang gelar doktor ini menjelaskan, tugas masyarakat adalah menciptakan pemerintah yang adil. Pemerintah yang menegakkan keadilan. Sebab itu, adalah kewajiban warga berpartisipasi dalam pemilihan umum dan pilkada untuk mencoblos.
“Soal memilih pemimpin atau imam ini, tidak ada pertentangan dari para ulama. Semua sepakat,” kata dia.
Abdul Qodir Zaelani meneruskan, KPU adalah pihak yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan pemilihan. Surat suara yang diberikan kepada pemilih dari KPU, kata Abdul Qodir Zaelani, adalah wujud penyampaian amanat kepada rakyat.
“Dan itu adalah perintah Allah swt perihal menyampaikan amanat. Jika kita tidak menjalankan amanat itu, sama dengan melanggar firman Allah Swt,” ujar dia.
Abdul Qodir Zaelani menjelaskan, kaidah fikihnya, untuk mengerjakan sesuatu yang wajib, infrastruktur yang dibangun juga menjadi wajib. Jika memilih pemimpin, mencari pemimpin yang adil adalah kewajiban, pemilu dan pilkada juga wajib.
“Salat itu wajib. Tapi salat tanpa wudu tidak sah. Sebab itu wudu menjadi wajib. Sama dengan konteks pemimpin. Wajib kita cari pemimpin yang adil. Caranya dengan pemilu dan kita mencoblos. Maka pemilu dan mencoblos itu juga wajib,” ujarnya.
Pemimpin yang adil, kata Abdul Qodir Zaelani, adalah mereka yang berdiri untuk semua golongan. Pemimpin yang adil adalah mereka yang berpihak untuk semua dan tidak berpihak pada ormas tertentu, Partai tertentu, atau orang-orang tertentu. [Adian Saputra]
