Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

Bapenda Lampung Luncurkan Samsat Desa Digital E-Samdes

Bapenda Lampung Luncurkan Samsat Desa Digital E-Samdes

Badan Pendapatan Daerah. | Dokumentasi

Badan Pendapatan Daerah. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan aplikasi E-Samdes program Samsat Desa Digital.

Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan, program ini merupakan langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang tinggal di pelosok desa.

“Alhamdulillah aplikasi sudah selesai. Nantinya pelaksanaan uji coba akan kami lakukan di 26 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di 13 kabupaten,” kata Adi

Menurut dia, aplikasi E-Samdes akan dijalankan pada awal September 2021 dan sementara diluncurkan di Pringsewu dan Lampung Tengah.

“Jadi aplikasi ini efisiensi kita dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat desa agar taat membayar pajak kendaraan. Terkait petugas kita sudah siap. Tinggal diturunkan di lapangan, ” ujarnya

“Mudah-mudahan aplikasi ini Akhir tahun sudah bisa berjalan 100 persen di BUMDes.”

Sementara terkait pelaksanaan program pemutihan kendaraan yang dilaksanakan selama 6 bulan dari awal April yang akan berakhir pada akhir bulan September 2021 masih terus berjalan.

Walaupun Komisi III DPRD Lampung menyarankan agar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bisa diperpanjang hingga akhir tahun.

“Namun perpanjangan pemutihan PKB tidak bisa langsung dilaksanakan. Karena harus dievaluasi terlebih dahulu. Jadi nanti kita akan evaluasi dulu sampai dengan bulan September. Sesuai dengan Peraturan Gubernur sampai dengan enam bulan. Apalagi diperpanjang atau tidak pemutihan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemerintah Pusat, “kata Adi

 

Adi menjelaskan pelaksanaan program pemutihan kendaraan sangat penting dilakukan dalam sisi positifnya. Bukan saja menambah PAD juga bisa memperbarui kembali pelat kendaraan yang selama ini menunggak pajak.

Mengingat banyak sekali kendaraan yang tidak taat pajak, seperti kendaraan roda dua yang cukup signifikan jumlahnya.

“Kalau sudah mengikuti program pemutihan, bisa meng-update pelat kendaraan tersebut untuk ke depannya. Mempermudah kita dalam mengawasi kendaraan tersebut, “ucapnya

Sementara program pemutihan juga ada sisi negatifnya. Ini membuat masyarakat malas membayar pajak.

Sejauh ini, menurut Adi, dari program pemutihan dari tanggal 16 Agustus 2020. PAD sudah mencapai Rp133 miliar. Dengan perincian kendaraan roda 2 sebanyak 124.820 kendaraan dan roda 4 sebanyak 53.073 unit. Demikian rilis Bapenda Provinsi dan Diskominfotik Lampung. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda