Jihan Nurlela. | Biro Adpim
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menindaklanjuti instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal soal larangan penahanan ijazah, dana PIP, dan study tour yang memberatkan orang tua siswa.
Hasil kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung yang dipimpin Kadis Thomas Amirico, dari total 15 ribuan ijazah tertahan, hingga saat ini telah tersisa sebanyak 4660 ijazah.
Kepada jajaran kepala sekolah, serta seluruh pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Provinsi Lampung, Jihan Nurlela minta agar instruksi Gubernur dilaksanakan segera.
“Kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan penahanan ijazah siswa dengan alasan apa pun,” tegas Jihan di Aula Disdikbud Provinsi Lampung, Senin siang kemarin (24/2/2025).
Wagub Jihan mengapresiasi upaya mitigasi maupun langkah konkret dari Disdikbud Provinsi Lampung untuk membagikan ijazah yang masih tertahan di sekolah.
Salah satunya melakukan penelusuran kepada pemilik ijazah tersebut. []

Tinggalkan Komentar Anda